Salin Artikel

Habis Bersetubuh, Perempuan Ini Dijerat Pakai Kabel Cas, Pembunuhnya Coba Hilangkan Jejak

KOMPAS.com - Wanita berinisial AS (31) yang tewas dalam kamar kos di daerah Bojongsalaman, Semarang Barat, dibunuh dengan dijerat menggunakan kabel cas.

Pelaku berinisial DDK (23) sempat berhubungan badan dengan AS sebelum mengakhiri hidup korban.

Pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membakar kasur menggunakan rokok yang menyala.

"DDK ini sempat melakukan hubungan, setelah kejadian pelaku mencekik korban kemudian menjerat korban dengan kabel charger," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (12/5/2021).

Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan meletakkan putung rokok di tempat tidur dengan harapan akan membakar tempat kejadian perkara.

Namun, rokok yang ditinggalkan menyala itu ternyata hanya membakar sebagian kasur korban sehingga menyebabkan asap mengepul.

Warga yang curiga lalu mendobrak pintu kamar korban yang ditemukan sudah tidak bernyawa.

Selain DKK, ada pelaku lain berinisial IS (19). Pelaku IS memiliki peran mengantar jemput DDK.

Sedangkan DDK merupakan pelaku utama yang datang menemui korban, setelah sehari sebelumnya berkenalan lewat media sosial.


DDK dan IS yang merupakan warga Semarang Timur itu akhirnya ditangkap setelah berusaha melarikan diri ke Grobogan dan Ungaran.

"Dari pengakuan, setelah melakukan kejahatan lari ke Grobogan sehari. Dari sana kedua pelaku ke Kabupaten Semarang, sembunyi di Bandungan," kata Irwan.

Para pelaku juga membawa kabur ponsel, dompet dan uang korban sebesar Rp 500.000.

Hasil kejahatan termasuk uang penjualan ponsel sebesar Rp 800.000 dibagi dua oleh para pelaku.

Dua orang tersangka itu saat kejadian ternyata di bawah pengaruh pil koplo.

Kepolisian juga mengamankan ratusan butir obat tersebut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhannya Berencana dengan ancaman hukuman mati atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(KOMPAS.COM/RISKA FARASONALIA) 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/13/041500878/habis-bersetubuh-perempuan-ini-dijerat-pakai-kabel-cas-pembunuhnya-coba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke