Salin Artikel

Kendaraan Wisatawan Terjaring Penyekatan di Puncak Bogor, Petugas Temukan Surat Antigen Kedaluwarsa

Hingga saat ini, sudah ada puluhan kendaraan diputar balik yang didominasi oleh kendaraan pelat B atau Jakarta.

Berbagai upaya pun mereka lakukan untuk mengelabui petugas ketika hendak diminta menunjukkan bukti surat hasil rapid (swab) antigen.

Salah seorang pengendara mobil berinisial YP mengaku, nekat menggunakan surat rapid antigen kedaluwarsa agar lolos dari penyekatan mudik.

"Ini kenapa suratnya (rapid antigen) tahun 2020. Sudah kadaluwarsa ini," tegur seorang petugas.

YP yang membawa tiga orang penumpang di dalam mobilnya pun tak berkutik. "Enggak tahu juga saya pak, saya kira masih berlaku," ucapnya kebingungan.

Saat ditanya petugas gabungan, YP berdalih karena ia merasa petugas tak akan sedetail dan seserius mungkin memeriksa tanggal dan bulan yang tercantum pada surat hasil rapid antigen tersebut. Sehingga ia akan mudah lolos pada saat petugas lengah.

Sejumlah petugas yang awalnya tampak santai, akhirnya langsung bertindak tegas memutar balik kendaraan roda empat tersebut. 

Belum temukan pemudik lewat jalur Puncak

Komandan Pleton (Danton) 2 Satpol-PP Tofik mengungkapkan bahwa sejauh ini tak ada kendaraan yang kedapatan mudik lewat jalur Puncak Bogor.

Meskipun demikian, pada H-1 jelang lebaran ini terjadi peningkatan jumlah kendaraan menuju ke atas Puncak.

"Ada 50 yang diputar balik, kebanyakan mereka ke wisata sih, hotel sama villa. Jadi hari ini belum kita temukan yang bawa kendaraan untuk mudik," kata Tofik yang bertugas di lokasi penyekatan jalur mudik 2021 kepada Kompas.com

Dia juga membenarkan bahwa modus yang dilakukan oleh orang berinisial YP tersebut adalah akal-akalan sopir.

"Alasannya ? Ya saking pengen lolosnya dari penyekatan, jadi cari kelengahannya petugas karena dianggapnya nggak akan detail saat diperiksa, padahal surat-suratnya kita bener-bener periksa sampai ke tanggal-tanggalnya," jelas Tofik.


Seperti diketahui, sejumlah aturan mengenai operasional tempat wisata tercantum dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Bagi tempat wisata alam ataupun konservasi hewan eks situ diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pada tahun ini tempat wisata hanya untuk warga lokal saja.

Sedangkan, wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes.

Untuk jam operasionalnya yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Khusus untuk wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes dan jam operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kemudian, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, untuk bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Di samping itu, Bupati Bogor Ade Yasin juga menerbitkan Instruksi nomor 1 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Salah satu poinnya yaitu menginstruksikan Disbudpar Kabupaten Bogor agar melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha pariwisata untuk tetap melaksanakan kegiatannya sesuai aturan.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/12/124848878/kendaraan-wisatawan-terjaring-penyekatan-di-puncak-bogor-petugas-temukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke