Salin Artikel

Predator Anak Ditangkap, Cabuli 35 Bocah di 6 Kecamatan Selama Bertahun-tahun

Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orangtua yang anaknya menjadi salah satu korban perbuatan pedofil pelaku.

Laporan disampaikan setelah terdapar bukti visum.

"Dari pengakuanya, pelaku sudah melakukan tindak asusila sesama jenis kepada 35 orang anak usia 8 hingga 14 tahun," ujar Abdul dikutip dari Antara, Selasa (11/5/2021).

Pelaku sebelumnya menjadi buronan karena melarikan diri dari wilayah Prabumulih.

Namun, berhasil ditangkap di persembunyiannya di Desa Air Ringki, Kecamatan Buah Pemacah, OKU Selatan, Sabtu (8/5/2021).


Dari pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu selama bertahun-tahun dan mengiming-imingi korban dengan rokok.

Pelaku berdalih melakukan aksinya atas perasaan suka sama suka dengan korban.

Pelaku juga mengakui para korban tersebar di enam kecamatan di Prabumulih.

Namun, polisi masih akan mendalami keterangan pelaku termasuk modus, lokasi, dan jumlah anak yang telah menjadi korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/12/115739378/predator-anak-ditangkap-cabuli-35-bocah-di-6-kecamatan-selama-bertahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke