Salin Artikel

Terduga Dalang Kerusuhan Papua Ditangkap, Polisi Buru Penyokong Dana dan Hubungan dengan KKB

Menurut Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, penyidik Polda Papua berusaha mengorek keterangan Victor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Akan sampai ke sana (penyokong dana) mulai dari (demo) di kantor gubernur," ujarnya di Jayapura, Senin (10/5/2021).

Fakhiri memastikan, meski demo kasus rasisme di Kantor Gubernur Papua pada 19 Agustus 2019 berjalan damai, namun sudah ditemukan indikasi penggerakan massa.

Ia meyakini kasus kerusuhan Jayapura sangat terkait dengan organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Victor Yeimo yang merupakan pembinanya.

"Terkait demo di Kantor Gubernur Papua 19 Agustus 2019, terus beliau (Victor Yeimo) juga (terkait) kejadian rasis itu sendiri. Beliau ini kan corong dari KNPB, sehingga tentunya kita bisa membongkar keterkaitan pelanggaran-pelanggaran dari organisasi itu," kata Fakhiri.

Selain itu, polisi akan mencari hubungan Victor Yeimo yang dianggap memiliki peran penting dalam setiap propaganda isu Papua, dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Nanti juga kita kaitkan dengan gerakan bersenjata yang ada di luar karena propaganda selalu dilakukan," kata dia.

Diketahui, Victor Yeimo ditangkap oleh personel Satgas Nemangkawi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada minggu sekitar pukul 19.05 WIT.


Usai ditangkap, ia digelandang polisi ke Mapolda Papua untuk diperiksa.
Saat ini Victor Yeimo ditahan di Markas Brimob Kotaraja.

Victor Yeimo dianggap melanggar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 Undang-Udndang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Surat DPO Victor Yeimo dikeluarkan pada 9 September 2019 yang ditanda tangani Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Warsono selaku penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai DPO, Victor Yeimo diketahui melarikan diri ke Papua Nugini dan pada September 2020 kembali ke Jayapura.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/230914778/terduga-dalang-kerusuhan-papua-ditangkap-polisi-buru-penyokong-dana-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke