Salin Artikel

Pemkab Gresik Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid, asal...

Penyelenggaraan shalat itu berorientasi kepada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di setiap desa, rukun warga dan rukun tetangga (RW dan RT).

Namun, shalat Idul Fitri tak bisa digelar di desa dengan kategori zona merah Covid-19.

“Shalat Id (Idul Fitri) bisa dilaksanakan bila wilayah desa, RW, RT setempat tidak masuk zonasi merah. Untuk pelaksanaan shalat Id di suatu ruangan masjid dan mushala, jumlah jemaah hanya setengah dari kapasitas ruangan," ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat memimpin rapat koordinasi di gedung Pemkab Gresik, Senin (10/5/2021).

Dalam agenda rapat koordinasi ini, turut hadir Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah beserta jajaran Forkopimda Gresik, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik.

Rapat ini sekaligus tindak lanjut hasil rapat sebelumnya yang diikuti oleh Bupati Gresik bersama Gubernur Jawa Timur.

"Agar tidak terkonsentrasi di suatu masjid besar, kami mohon agar shalat Id dilaksanakan juga di seluruh mushala dan lapangan yang ada di wilayah setempat. Yang penting, hindari kerumunan," ucap Gus Yani-sapaan Fandi Akhmad Yani.

Sementara untuk mencegah kerumunan saat mengambil sandal usai shalat Idul Fitri, Gus Yani menyarankan jemaah membawa tas plastik dari rumah masing-masing.

Plastik itu bisa dipakai menyimpan sandal dan diletakkan di samping posisi jemaah shalat.

Gus Yani menambahkan, dalam rapat bersama Gubernur Jawa Timur disepakati khotbah shalat Idul Fitri tak lebih dari tujuh menit. Imam shalat juga disarankan membaca surat pendek untuk mempersingkat waktu.

Selain membahas pelaksanaan shalat Idul Fitri, rapat tersebut juga memutuskan untuk meniadakan agenda halalbihalal dan open house bagi pejabat dan ASN. Termasuk, melarang agenda takbir keliling.

"Kami minta masyarakat tidak melakukan takbir keliling. Dan bagi pemilik sound system, agar tidak menyewakan atau menyiapkan sound system miliknya untuk kegiatan takbir keliling," imbau Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto.

Polisi bersama Kodim 0817 Gresik dan jajaran Pemkab Gresik telah menyiapkan sejumlah personel untuk bersiaga. Mereka juga bersiap dan tidak segan membubarkan kerumunan warga yang tidak mengindahkan aturan dengan coba melakukan takbir keliling.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah berharap pemeriksaan di perbatasan bisa dilaksanakan hingga usai Idul Fitri.

Sebab, ia tak mau warga malah ramai-ramai mendatangi tempat wisata yang akhirnya justru menimbulkan kerumunan dan berpotensi memunculkan klaster baru.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/195324678/pemkab-gresik-izinkan-shalat-idul-fitri-di-masjid-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke