Salin Artikel

Viral, Video Mantan Wakil Ketua FPI Lakukan Provokasi agar Warga Terobos Penyekatan Mudik, Ini Penjelasan Polisi

KOMPAS.com - Rekaman video yang memperlihatkan mantan wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Wahidin melakukan provokasi terhadap warga viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 01.22 menit tersebut, Wahidin diduga melakukan provokasi kepada masyarakat agar melawan dan menerobos penyekatan jalur mudik yang dijaga petugas.

Terkait dengan hal itu, polisi sudah melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Loknga, Kabupaten Aceh Besar dan kini telah ditahan di Mapolda Aceh.

"Tersangka ditangkap karena melakukan provokasi dan ujaran kebencian terhadap pemerintah melalui konten video yang disebar di media sosial," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa berupa ponsel dan unggahan video viral tersebut.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor : David Oliver Purba

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/185737278/viral-video-mantan-wakil-ketua-fpi-lakukan-provokasi-agar-warga-terobos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke