Salin Artikel

Victor Yeimo Ditangkap, DPO Kasus Kerusuhan Papua dan Dikenal sebagai Orator

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap Victor Yeimo yang diduga otak kerusuhan Papua pada bulan September 2019 lalu.

Victor yang dinyatakan buronan dua tahun lalu ditangkap Satgas Nemangkawi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada minggu sekitar pukul 19.05 WIT, pada Minggu (9/5/2021).

"Masih diperiksa sama penyidik, tapi tadi malam dia sudah sampaikan dia sudah dari September 2020 di sini (Jayapura)," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Senin (10/5/2021).

Victor diketahui juga merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan merupakan orator dan koordinator dalam sejumlah aksi di Papua. 

Pada kerusuhan bulan September 2019, Victor diduga melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP.

Dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat hingga mengakibatkan kerusakan umum," kata Kepala Satgas Operasi Nemangkawai Kombes Iqbal Alqudusy di Timika, dilansir dari Antara.

Selain itu, Victor diduga sempat kabur ke Papua Nugini. Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Victor.

"Kami sedang menggali semua laporan polisi yang ada, nanti proses tetap berjalan sesuai masing-masing LP, biar saja dia sampai tua di penjara," kata Kapolda Papua.

(Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/180646778/victor-yeimo-ditangkap-dpo-kasus-kerusuhan-papua-dan-dikenal-sebagai-orator

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke