Salin Artikel

Provokasi Warga Terobos Penyekatan Mudik, Mantan Wakil Ketua FPI Terancam 5 Tahun Penjara

Wahidin dinilai telah memprovokasi masyarakat untuk melawan dan menerobos penyekatan jalur mudik lebaran yang dijaga petugas.

Provokasi itu disampaikan Wahidin dalam sebuah video yang beredar luas di grup WhatsApp.

"Tersangka terancam lima tahun penjara, dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Dari tangan Wahidin polisi menyita satu unit ponsel dan video provokasi berdurasi 01.22 menit.

Saat ini Wahidin telah ditahan dan tengah menjadi pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Wahidin ditangkapTim Siber Dirkrimsus Polda Aceh atas dugaan melakukan provokasi terhadap masyarakat, Minggu (9/5/2021).


Dalam video rekaman yang tersebar, Wahidin diduga memprovokasi masyarakat untuk melawan dan menerobos penyekatan jalur mudik yang dijaga petugas.

"Tersangka ditangkap karena melakukan provokasi dan ujaran kebencian terhadap pemerintah melalui conten video yang disebar di media sosial," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Wahidin warga Kecamatan Loknga, Kabutapen Aceh Besar, itu ditangkap di rumahnya setelah video provokasi dan ujaran kebencian viral di grup WA. (Kontributor Kompas TV, Raja Umar)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/180401378/provokasi-warga-terobos-penyekatan-mudik-mantan-wakil-ketua-fpi-terancam-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke