Salin Artikel

447 Narapidana Lapas Nunukan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

NUNUKAN, KOMPAS.com – Sebanyak 447 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara, mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Ada 447 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang mendapat RK I. Dari jumlah tersebut 60 persennya kasus narkoba dan 40 persen pidana umum. Ada kasus perlindungan anak, pencurian, penganiayaan dan Laka Lantas," ujar Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binadik) Lapas Nunukan Hendra Mahaputra, melalui pesan tertulis, Senin (10/5/2021).

Hendra menjelaskan, RK I yang diberikan kali ini paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.

Remisi khusus hari raya diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan.

Para napi yang memperoleh remisi juga harus berkelakuan baik selama dalam lapas, memenuhi syarat subtantif dan administratif, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F.

"Kali ini napi yang mendapat remisi berusia 30 sampai 50 tahun. Tidak ada yang RK II atau langsung bebas, belum ada yang memenuhi sarat untuk itu," imbuhnya.

Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Nunukan saat ini sebanyak 1.274 orang.

Rinciannya, narapidana berjumlah 1.006 orang dan 268 tahanan

Jumlah ini sudah sangat over kapasitas mengingat kapasitas hunian hanya sekitar 260 orang saja.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/155634378/447-narapidana-lapas-nunukan-dapat-remisi-khusus-idul-fitri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke