Salin Artikel

Seorang Kernet Tewas Terlindas Truk, Sopir Dinilai Lalai dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kejadian itu bermula ketika sopir truk berinisial BS (47) dan kernet bernama Hariono (30) mengantre muatan di sebuah pabrik pupuk organik di Kecamatan Gandusari.

Setelah tiga jam mengantre, BS meminta Hariono membeli nasi bungkus untuk makan siang.

Mereka pun menggelar tikar di aspal di depan truk yang sedang parkir. Selesai makan, BS masuk ke truk dan tidur.

Sekitar pukul 17.30 WIB, BS mendengar pemberitahuan dari pabrik pupuk bahwa gilirannya memuat barang sudah tiba. 

BS buru-buru menyalakan truk dan mengendarainya. Namun, baru beberapa jengkal berjalan, BS menghentikan truknya karena merasa melindas sesuatu.

"Pelaku turun dari kemudi dan melongok ke kolong truk. Saat itu dia sadar baru saja melindas tubuh Hariono, kernetnya sendiri," ujar Kanit Lakalantas Polres Blitar Ipda Heri Irianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Menurut Heri, Hariono mengalami luka di bagian kepala akibat terlindas roda truk dan meninggal di tempat kejadian.

Heri mengatakan, kejadian memilukan itu akibat BS kurang hati-hati.


Seharusnya, ujarnya, BS turun dulu dari kabin dan memeriksa sekitar truk sebelum menjalankannya.

"Apalagi dia baru bangun tidur langsung menyalahkan mesin dan menginjak pedal gas. Bahkan dia tidak ingat saat terakhir ditinggalkan, kernetnya masih tiduran di tikar persis di depan truk," ujarnya. 

Heri mengatakan, polisi menetapkan BS sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan Hariono meninggal. Polisi telah menahan BS.

Akibat perbuatannya, BS disangka dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman kurungan paling lama enam tahun," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/09/173632878/seorang-kernet-tewas-terlindas-truk-sopir-dinilai-lalai-dan-terancam-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke