Salin Artikel

Takbir Keliling Ditiadakan di Palembang, Masjid Diizinkan Gelar Shalat Idul Fitri

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan, pelaksanaan malam takbiran hanya diperbolehkan di masjid.

Sementara, untuk takbir keliling ditiadakan karena kondisi pandemi Covid-19. Sebab, pemerintah khawatir takbir keliling menimbulkan kerumunan.

"Takbir keliling di malam lebaran ditiadakan. Tetapi jika kegiatan malam takbiran ingin dilaksanakan di masjid maupun mushala, hanya 10 persen jemaah dari kapasitas tempat ibadah dengan tetap taat prokes ketat," kata Deni saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Menurut Deni, malam takbiran sebetulnya lebih khusyuk dilakukan di masjid. Selain dapat berjalan lancar, masyarakat juga bisa menjaga protokol kesehatan.

"Kemenag Palembang melarang kegiatan takbiran berkeliling di luar tempat ibadah untuk mengantisipasi keramaian," ujarnya.

Masjid diizinkan gelar shalat Idul Fitri berjemaah

Meski takbir keliling ditiadakan, masjid tetap diizinkan menggelar shalat Idul Fitri. Asal, berada di zona hijau, oranye, dan kuning.

Sementara masjid yang berada di zona merah tak diperkenankan menggelar shalat berjemaah. Masyarakat di wilayah zona merah Covid-19 diminta shalat di rumah masing-masing.

Hal itu juga berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam panduan pelaksanaan ibadah hari raya Idul Fitri tahun 2021.

"Karena sekarang Palembang masih melakukan PPKM Mikro, wilayah yang boleh menggelar shalat Id harus lebih dulu berkoordinasi dengan posko PPKM terdekat. Selain itu, harus menyiapkan tenaga pengawas agar prokes tetap berjalan," jelas Deni.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/09/151910978/takbir-keliling-ditiadakan-di-palembang-masjid-diizinkan-gelar-shalat-idul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke