Salin Artikel

Berkedok Investasi Lahan, Wanita Residivis di Surabaya Tipu Korban hingga Rp 48 Miliar

KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial LY asal Surabaya, Jawa Timur, ditangkap karena diduga melakukan penipuan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya, senilai Rp 48 miliar.

Korban, Liana Setyo, warga Palm Hill F1, Lakarsantri, Surabaya, melaporkan kasus itu ke Polda Jatim pada 11 Desember 2020.

"Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 miliar. Korban diberi cek kosong," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

Dari catatan polisi, tindak pidana penipuan itu bukan pertama kali LY. Sebelumnya, LY pernah dipenjara pada tahun 2005, 2006 dan 2011 dalam kasus serupa.

Dari hasil keterangan korbn dan pemeriksaan terduga pelaku, korban mengaku dijanjikan keuntungan oleh LY untuk membeli sebuah lahan.

Korban tergiur dan memberikan pinjaman uang beberapa kali kepada LY dengan total Rp 48 miliar.

"Ternyata lahan yang diceritakan kepada korbannya adalah lahan milik orang lain," terang dia.


 

Dijerat TPPU

Gatot menjelaskan, LY dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain

Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.

"Kami kenakan pasal TPPU sehingga kami dapat mengembalikan aset kerugian pada pelapor," ucap Gatot.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/09/123446778/berkedok-investasi-lahan-wanita-residivis-di-surabaya-tipu-korban-hingga-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke