Salin Artikel

Nekat Satroni Rumah Warga yang Ditinggal Tarawih, Pasutri di Tegal Diringkus Polisi

TEGAL, KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Kota Tegal, Jawa Tengah, nekat mencuri di sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya melaksanakan shalat tarawih.

Alhasil keduanya yakni AC (35) dan SA (31) berhasil diringkus Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Tegal Kota setelah beberapa pekan buron.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) Stasiun Kereta Api Brebes.

"Sebelumnya, pasutri ini mencuri barang-barang berharga setelah menyatroni rumah warga di Kelurahan Kalinyamat Kulon, Margadana," kata Syuaib, Sabtu (8/4/2021).

Awalnya, pemilik rumah sekeluarga berangkat ke mushala untuk melaksanakan shalat tarawih dengan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.

Pemilik rumah usai shalat tarawih kaget melihat jok motor dalam keadaan terbuka dan kamar korban dalam kondisi berantakan.

Barang berharga milik korban yakni tiga buah ponsel, perhiasan emas seberat 7 gram, dan uang tunai digondol pelaku.

Melihat kejadian itu, korban selanjutnya melapor ke polisi.

"Diduga, pelaku nekat masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela kamar tidur. Karena jendela kamar anak terbuka. Diduga masuk dan melarikan diri lewat situ," kata Syuaib.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah ponsel dan cincin seberat dua gram.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/08/220351478/nekat-satroni-rumah-warga-yang-ditinggal-tarawih-pasutri-di-tegal-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke