Salin Artikel

SKB 3 Menteri Dibatalkan MA, Guspardi Gaus: Ini Memalukan Lembaga Negara

PADANG, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, dicabutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama terkait penggunaan seragam sekolah oleh Mahkamah Agung hendaknya menjadi pelajaran berharga.

Seluruh menteri diminta tidak mengeluarkan keputusan kontroversial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini memalukan karena sekelas menteri bisa mengeluarkan keputusan kontroversial. Kita minta mereka sebelum mengeluarkan kebijakan atau keputusan melihat dulu aturan undang-undang di atasnya," kata Guspardi yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Guspardi menyebutkan SKB yang muncul karena adanya kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab bagi siswi non muslim di SMK 3 Padang itu sangat kontroversial dan bertentangan dengan 3 undang-undang.

Tiga undang-undang itu adalah Undang Undang Nomor 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 tahun 2014) dan Undang Undang Pemerintah Daerah (UU No. 23 tahun 2014).

"Terbukti ketika masyarakat Sumbar melalui Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau melakukan uji materil ke MA akhirnya SKB itu dicabut karena bertentangan dengan 3 Undang-undang sekaligus," jelas anggota DPR RI asal Sumbar itu.

Guspardi berharap, ke depannya tidak ada lagi menteri yang mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya karena ini memalukan lembaga pemerintahan.

"Ini pelajaran berharga dan jangan terulang kembali. Lembaga negara sekelas kementerian masak membuat kebijakan bertentangan dengan aturan diatasnya," jelas anggota DPR asal Fraksi PAN itu.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).

Adapun SKB itu terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Mahkamah menilai SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan," kata Andi.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/08/171157678/skb-3-menteri-dibatalkan-ma-guspardi-gaus-ini-memalukan-lembaga-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke