Salin Artikel

Buruh Tani Ini Perkosa Gadis Berusia 15 Tahun Tetangganya Sendiri

NGANJUK, KOMPAS.com – Aksi bejat dilakukan YNS (53), buruh tani asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Ia nekat memerkosa CIN (15), pelajar putri yang tak lain ialah anak tetangganya sendiri.

Kasus perkosaan ini terjadi pada Rabu (5/5/2021) pagi. Modusnya, YNS meminta korban untuk membelikan bubuk kaldu penyedap rasa ke sebuah warung kelontong.

Korban diberi uang oleh YNS sebesar Rp 20.000.

“Lalu korban membeli (bubuk kaldu penyedap rasa) Rp 3.000, dan sisa uang Rp 17.000. Setelahnya korban kembali ke rumah YNS,” kata Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Sabtu (8/5/2021).

Sesampainya di rumah YNS, lanjut Supriyanto, korban diberi uang Rp 10.000.

Kemudian YNS mengajak korban masuk ke dalam kamar, jelas saja permintaan itu ditolak, sementara korban dalam kondisi ketakutan.

“Korban takut atau tidak mau, lalu saudara YNS menarik tangan kanan korban ke kamar. Lalu korban disuruh tidur di tempat tidur,” papar dia.

Di kamar tempat tinggal YNS itulah korban diperkosa.

Seusai memerkosa, YNS meminta korban untuk tak mengadu ke orangtuanya. Setelahnya korban pergi bermain.


“Sekitar jam 09.00 WIB saudari SNK atau ibu korban pulang dari sawah, lalu korban pulang ke rumah,” ujar Supriyanto.

Kasus perkosaan itu terbongkar setelah SNK dan korban mandi.

Nah, kala itu korban mengeluhkan alat kelaminnya yang sakit. Penasaran, SNK lantas mengintrogasi putrinya tersebut.

“Setelah ditanya, ternyata korban telah disetubuhi oleh saudara YNS. Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan ke perangkat desa, lalu laporan ke Polsek Gondang,” sebut Supriyanto.

Kini, YNS telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh pihak Polsek Gondang kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk pada Kamis (6/5/2021) lalu.

Adapun dalam kasus ini YNS terancam Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

YNS juga disangkakan melanggar UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/08/114859578/buruh-tani-ini-perkosa-gadis-berusia-15-tahun-tetangganya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke