Salin Artikel

Pemkot Palembang Izinkan Shalat Id di Masjid, tetapi Ada Syaratnya

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Pemkot Palembang dan Kementerian Agama Kota Palembang Nomor 1222 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu tertulis, seluruh masyarakat diperbolehkan melaksanakan shalat Id dengan catatan daerah itu termasuk dalam zona kuning, oranye atau hijau kasus penyebaran Covid-19.

Sementara, untuk daerah yang berstatus zona merah Covid-19, warga diminta untuk melaksanakan shalat Id di rumah, karena merupakan daerah risiko tinggi penyebaran virus corona.

"Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi tingkat RT/RW berdasarkan data posko penerapan PPKM. Bagi zona aman, boleh shalat di masjid. Tetapi jika zona merah, itu shalat di rumah saja," kata Kepala Kantor Kemenag Palembang Deni Periansyah saat menggelar konferensi pers, Jumat (7/5/2021).

Deni menjelaskan, seluruh masjid yang diperbolehkan menggelar shalat Id diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.

Para pengurus masjid harus mengurangi kapasitas 50 persen, serta menjaga jarak agar tidak ada kerumunan.

"Pelaksanaannya juga harus dipantau ketat oleh pengurus masjid maupun mushala. Selain itu, acara shalat Id juga diminta dipersingkat, misalnya ceramah. Masyarakat juga jangan bersalaman selesai shalat," ujar dia.


Berdasarkan laporan Satgas Covid-19 Palembang pada Kamis kemarin, dari 18 kecamatan di Kota Palembang, hanya 2 yang memiliki risiko sedang.

Keduanya yakni, Kecamatan Kertapai dan Sematang Borang.

Sedangkan 16 kecamatan lainnya masih dalam kondisi zona merah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Palembang Fauziah menambahkan, wilayah zonasi dapat berubah selama satu pekan ke depan.

Update zonasi itu akan kembali dikeluarkan pada Senin (10/5/2021).

"Untuk update per minggu, saat ini data kita input dari wilayah puskesmas dan kepastiannya Senin besok," kata Fauziah.

Sebelumnya, masjid di Palembang dilarang menggelar shalat Id.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, larangan itu dikeluarkan karena saat ini Palembang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Zona merah menandakan bahwa wilayah Palembang memiliki tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/182645278/pemkot-palembang-izinkan-shalat-id-di-masjid-tetapi-ada-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke