Salin Artikel

Oknum Dinkes Sambas Diduga Lakukan Pungli Biaya Rapid Test Antigen Rp 250.000

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menduga telah terjadi pungutan liar (pungli) terkait pemeriksaan rapid test antigen di Kabupaten Sambas.

Menurut Harisson, dugaan tersebut berawal dari adanya dokumen kuitansi pembayaran rapid test antigen sebesar Rp 250.000 beserta dokumen hasil pemeriksaannya.

“Saya dikirimi kuitansi pembayaran rapid tes antigen sebesar Rp 250.000 beserta dokumen hasilnya. Kedua dokumen itu menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dan ditandatangani salah satu pegawai,” kata Harisson kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

Harisson menilai, pungutan terhadap pemeriksaan rapid tes antigen oleh pemerintah daerah tidak diperbolehkan.

Jika pun boleh, harus ada payung hukum berupa peraturan daerah atau peraturan bupati untuk mengatur besaran tarif.

Selain itu, uang hasil pungutan harus disetor ke kas daerah, dan tidak dapat digunakan langsung.

“Tapi ini mau dipastikan lagi, apakah antigen yang digunakan itu dari pemerintah provinsi atau beli sendiri. Kalau dari pemprov, harusnya gratis, sedangkan jika beli sendiri harus ada payung hukum tarif,” ujar Harisson.

Menurut Harisson, Dinkes Kalbar sejauh ini telah mengirimkan sebanyak 3.500 rapid test antigen kepada Pemkab Sambas.

Rapid tes tersebut untuk melakukan testing dan tracing kepada masyarakat.

“Kalau mereka menggunakan rapid tes bantuan itu dan mengenakan tariff, tentu saja salah dan ini harus ini dipertanggungjawbkan di depan hukum,” ungkap Harisson.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sambas Fattah Mariyuani mengaku telah mendapat informasi terkait adanya dugaan pungli tersebut, namun masih dalam penelusuran.

“Masih ditelusuri. Hanya saya belum bisa pastikan ada pungli atau tidak,” terang Fattah singkat.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/155255278/oknum-dinkes-sambas-diduga-lakukan-pungli-biaya-rapid-test-antigen-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke