Salin Artikel

Tak Kapok 3 Kali Ditangkap Polisi, Perempuan Ini Menipu Lagi hingga Rp 48 Miliar

SURABAYA, KOMPAS.com - Sudah 3 kali tertangkap polisi dalam kasus penipuan, LY belum juga kapok beraksi.

Perempuan warga jalan Pacar Keling Surabaya itu baru saja ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dalam kasus yang sama.

Dia dilaporkan Liana Setyo warga Lakarsantri Surabaya atas tuduhan penipuan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya.

"Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 miliar. Korban diberi cek kosong," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

Korban dijanjikan keuntungan cukup besar oleh pelaku sehingga korban tergiur, lalu korban memberikan pinjaman uang beberapa kali dengan total Rp 48 miliar.

"Ternyata lahan yang diceritakan kepada korbannya adalah lahan milik orang lain," terang dia.

Catatan Polda Jatim, LY tercatat pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2005, 2006 dan 2011.

LY harus merasakan penjara keempat kalinya. Kali ini dia dijerat pasal berlapis dari 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti barang mewah, di antaranya mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta. 

"Kami kenakan pasal TPPU sehingga kami dapat mengembalikan aset kerugian pada pelapor," ucap Gatot.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/134651078/tak-kapok-3-kali-ditangkap-polisi-perempuan-ini-menipu-lagi-hingga-rp-48

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke