Salin Artikel

Hari Pertama Jam Malam di Banjarmasin, Petugas Sasar Kafe dan Tempat Nongkrong

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Penerapan jam malam di Banjarmasin di hari pertama tidak terlihat adanya penyekatan di pintu masuk Kota Banjarmasin.

Seperti diketahui, Polresta Banjarmasin resmi memberlakukan jam malam mulai pukul 22:00 sampai pukul 06.00 Wita, Kamis (6/5/2021) mulai Pukul 22:00 sampai Pukul 06:00 Wita.

Dari pantauan di salah satu pintu masuk Kota Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani KM 6, kendaraan terlihat leluasa keluar masuk.

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengatakan, pada jam malam hari pertama, petugas gabungan menyasar kafe dan tempat nongkrong muda-mudi.

"Hari ini kami mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kelurahan kepada para pemilik dan pengunjung kafe," ujar AKBP Sabana Atmojo kepada wartawan, Kamis.

Sabana menjelaskan, penerapan jam malam masih dalam tahap sosialisasi selama tiga hari ke depan.

"Ini kami ingatkan terus agar saat dilakukan penindakan masyarakat bisa sadar, dan tidak ada lagi yang beralasan belum mengetahui aturan-aturan itu," tegasnya.

Sabana mengaku pihaknya tak segan-segan menindak pelanggar jam malam.

Selain itu, para pelanggar juga akan menjalani rapid tes antigen secara acak, jika positif maka wajib menjalani karantina dengan biaya sendiri.

"Apabila hasilnya ditemukan ada yang positif, maka langsung diperintahkan untuk melaksanakan karantina dan dengan biayanya yang tidak ditanggung oleh negara," jelasnya.

Selain menyosialisasikan penerapan jam malam, kata Sabana, petugas gabungan juga sekaligus menyosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang baru saja di perpanjang Pemkot Banjarmasin.

Perpanjangan PPKM di Banjarmasin mulai berlaku pada 4 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/07/092441178/hari-pertama-jam-malam-di-banjarmasin-petugas-sasar-kafe-dan-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke