Salin Artikel

Kelabui Polisi, Pemuda 20 Tahun di Kebumen Kemas Sabu dalam Bungkus Permen

KEBUMEN, KOMPAS.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial FY (20), warga Kecamatan Klirong, Kebumen.

Untuk mengelabui petugas, FY (20) mengemas paket sabu dengan bungkus permen.

"Tersangka kami tangkap di pinggir jalan Kejayan, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen," kata Kasatres Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi, melalui keterangan resmi, Kamis (6/5/2021).

Dari penangkapan tersebut, kata Paryudi, petugas mengamankan dua paket sabu.

"Sabu dikemas pada plastik klip warna bening, kemudian dibalut kertas tisu, dilakban dan dikemas di dalam bungkus permen," jelas Paryudi.

Menurut Paryudi, dua paket sabu tersebut seharga Rp 2,4 juta.

Kepada polisi tersangka mengaku, mendapatkan barang tersebut setelah dimintai tolong oleh seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/200000178/kelabui-polisi-pemuda-20-tahun-di-kebumen-kemas-sabu-dalam-bungkus-permen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke