Salin Artikel

Selama Masa Larangan Mudik, Gubernur Kaltim Larang Semua Kendaraan Umum Beroperasi

Larangan operasi sarana transportasi tersebut, dimaksud agar tidak digunakan untuk kepentingan mudik baik di dalam maupun keluar wilayah Kaltim.

Adapun transportasi yang dilarang operasi jika untuk urusan mudik, meliputi bus dan mobil penumpang, motor, kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal penumpang serta angkutan udara niaga dan bukan niaga.

Perintah ini tertuang dalam poin kedua Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 550/2341/2021/Dishub tentang Tindak Lanjut Edaran Satgas Covid-19 beserta Addendum Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 di wilayah Kaltim.

Selain kendaraan, edaran tersebut juga memerintahkan dilakukan penyekatan dan penjagaan ketat tiap pintu keluar dan masuk wilayah Kaltim guna mencegah mudik.

Seperti pelabuhan, bandara, terminal serta tempat lain yang dianggap rawan terjadi mudik. Tempat-tempat itu akan dibangun pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.

Kemudian, dalam edaran para bupati dan wali kota di masing-masing kabupaten dan kota juga diminta antisipasi membeludaknya kunjungan masyarakat ke tempat wisata di daerah masing-masing.

Karena, lazimnya masyarakat banyak membawa keluarga ke tempat wisata saat suasana lebaran.

"Perlu sosialisasi secara masif melalui media, komunitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat agar tidak mudik," demikian dikutip dari edaran Gubernur Kaltim jelang Idul Fitri 1442 Hijriah itu.


Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, AFF Sembiring menegaskan bunyi edaran tersebut jelas bahwa tidak ada mudik baik di dalam maupun keluar Kaltim.

Sebelumnya, Isran sempat memperbolehkan mudik antar daerah di Kaltim atau yang ia sebut sebagai mudik lokal.

Keputusan itu mendapat respons positif warga, terlebih para mahasiswa, pekerja, atau pelaku usaha dari kabupaten lain yang berusaha di Samarinda. Mereka masih bisa pulang kampung saat lebaran meski dalam wilayah Kaltim.

Namun, belakangan melalui edarannya, Isran juga yang menabrak pernyataannya sebelumnya. Karena melarang mudik lokal, tanpa didahului klarifikasi resmi terbuka.

Akibatnya, polemik seputar mudik lokal ini sempat bikin heboh di media sosial beberapa hari belakangan.

Sejumlah akun media sosial menuding keputusan Pemprov tidak konsisten dan membuat masyarakat bingung.

"Tapi sudah jelas ya dalam edaran itu. Tidak ada mudik lebaran. Artinya dari Balikpapan ke Samarinda pun kalau ada bahasa mudik, enggak dibolehkan, kecuali ada urusan penting dan mendesak," ungkap Sembiring saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Sebab, dalam edaran disebutkan bahwa kendaraan baik darat maupun sungai dilarang dipergunakan atau beroperasi untuk kepentingan mudik.

Meski demikian, ada pengecualian larangan mudik bagi masyarakat yang punya urusan penting dan mendesak seperti kematian, pengobatan, persalinan, urusan dinas, dan lainnya.

Semisal obat-obatan, BBM, serta angkutan lain dengan urusan mendesak lain.

Selanjutnya untuk pengamanan dan pengendalian instruksi edaran gubernur tersebut akan dikontrol secara ketat melalui Operasi Ketupat Mahakam 2021 selama masa ramadan dan Idul Fitri oleh tim gabungan TNI/Polri, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/173506478/selama-masa-larangan-mudik-gubernur-kaltim-larang-semua-kendaraan-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke