Salin Artikel

Wanita Ini Digugat Ibunya agar Tak Lagi Jadi Anak Kandung, Ternyata Dilatarbelakangi Warisan

Sri menggugat Ika agar tak lagi menjadi anak kandungnya.

Gugatan yang terjadi di Majalengka, Jawa Barat, itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Majalengka.

Diketahui bahwa sebenarnya Ika bukan anak kandung, melainkan anak angkat yang diasuh Sri dari umur 6 tahun.

"Intinya si ibu tidak diurus sama si anaknya itu, ada kekecewaan. Si ibu itu banyaknya hidup sendiri yang akhirnya suaminya meninggal, dia kan kesel. Padahal si anak sudah diberikan warisan," ujar kuasa hukum Sri, Asep Rachman, Kamis (6/5/2021).

Asep menjelaskan, selain karena dianggap tak memperhatikan Sri, Sri menggugat Ika atas status anak kandung karena Ika dinilai ikut campur terhadap harta warisan.

Padahal Ika sudah pernah diberi warisan oleh Sri sepeninggal suaminya Sri, Andi Kurnaedi.

"Sepeninggal suaminya, harta warisan sudah dibagikan. Ibu Ika dapat di Bandung, ibu Sri di Abok foto (Gelora Studio Foto) Majalengka, dan satu lagi buat saudaranya bernama Eko. Cuma yang bermasalah di Majalengka karena hendak dijual oleh ibu Sri," ucap Asep.

Asep menjelaskan, Sri berharap agar gugatannya dikabulkan dan pengadilan membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/SAL.1958 tertanggal 7 Maret 1983 yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten Majalengka.

"Jadi tanpa sepengetahuan ibu Sri, Pak Andi itu mengaktekan anaknya itu, tanpa persetujuan. Tapi ke sininya dia merasa tidak dirawat, diacuhkan. Dan katanya tidak dapat kasih sayang dari anak," ujar Asep.

Humas Pengadilan Negeri Majalengka Kopsah membenarkan pihaknya menerima laporan gugatan ibu terhadap anak.

Saat ini keduanya masih tahap mediasi dan belum melakukan persidangan.


"Iya betul (menerima laporan), masih mediasi," ujar Kopsah melalui pesan singkat.

Sementara, kuasa hukum Ika, Cahyadi mengatakan, kliennya kaget dengan adanya gugatan tersebut dan tidak paham dengan sikap Sri.

Sebab, selama ini Ika biasa berkomunikasi dan setiap pagi mengunjungi Sri untuk mengirim makanan dan uang jajan karena ibunya hanya tinggal sendiri di rumah yang letaknya nyaris berdampingan dengan Ika.

"Persoalan ibu dan anak alangkah baiknya diselesaikan di internal keluarga, tidak harus terekspos ke luar apalagi berujung di pengadilan. Sidang kemarin dilakukan mediasi, dan mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Saya berharap persoalan bisa selesai pada mediasi," ujar Cahyadi, dikutip dari Tribuncirebon.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Majalengka http://sipp.pnmajalengka.go.id/index.php/detil_perkara, pihak penggugat melayangkan gugatan sebanyak 13 petitum yang salah satunya membatalkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41/SAL.1958 terhadap tergugat.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul: Ibu Gugat Anak di Majalengka Soal Status Anak dan Warisan, Anak Angkat Disebut Ingin Kuasai Warisan, 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/113140978/wanita-ini-digugat-ibunya-agar-tak-lagi-jadi-anak-kandung-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke