Salin Artikel

Larangan Mudik, Mobil Pelat Luar Kota Diminta Putar Balik di Pintu Suramadu

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan kendaraan minibus dengan pelat nomor kendaraan dari luar daerah Surabaya dan mobil penumpang umum (MPU) seperti bus luar kota diminta untuk putar balik Kamis (6/5/2021).

Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Eko Adi Wibowo, menuturkan, kegiatan yang dilakukan itu sebagai tindak lanjut dari larangan mudik, untuk mencegah penularan virus Covid-19.

"Mulai dari pukul 00.00 (Kamis, 6/5/2021), kami lakukan penyekatan kendaraan yang akan melintas di Jembatan Suramadu ini, semua kendaraan pribadi dan bus antar provinsi sudah kami putarbalikkan," ucap Eko, saat diwawancarai langsung, Kamis (6/5/2021).

Hari pertama yang dilakukan oleh jajarannya, ada puluhan mobil kendaraan pribadi dan bus yang diputarbalikkan, lantaran tidak bisa menunjukan surat PCR atau swab antigen.

"Tadi ada bus dari Jakarta mau ke Madura, karena tidak bisa menunjuk berkas PCR dan antigen, kami kembalikan, dan kami minta turun penumpangnya," kata dia.

Ia menuturkan, pengendara hanya bisa melintasi Jembatan Suramadu dan masuk ke Madura, saat ada keperluan darurat.

Seperti mengantarkan wanita hamil, menjenguk orang sakit dan takziyah (layat) untuk yang terkena musibah meninggal dunia.

"Meski keperluan darurat tadi tetap kami batasi hanya beberapa orang saja, untuk menjenguk," papar dia.


Dalam penyekatan yang dilakukan oleh tim gabungan, terlihat beberapa kendaraan yang dapat melintas Jembatan Suramadu, yaitu mobil pengangkut barang (truk) dan boks, dan pikap.

"Mobil mobil itu tetap kami periksa dulu, kalau jelas mengangkut kiriman barang, atau sembako, maka kami persilahkan, tetap kami periksa dulu," terang dia.

Dia mengimbau, agar seluruh masyarakat yang berada di tempat rantau agar tidak melakukan mudik.

"Saya berharap jangan mudik dulu, karena ini membahayakan keluarga yang ada di kampung," pinta dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, mobil yang akan melintasi Jembatan Suramadu dan masuk Madura mayoritas mobil pribadi dengan nomor polisi luar daerah, seperti Jakarta, Bandung, Banten, Cirebon, dan Sulawasi.

Namun, ketegasan aparat dalam bertugas, membuat para pengemudi harus putar balik dan kembali.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/075657478/larangan-mudik-mobil-pelat-luar-kota-diminta-putar-balik-di-pintu-suramadu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke