Salin Artikel

Larangan Mudik Berlaku, Bundaran Waru Disekat, Masuk Surabaya Diperketat, Kendaraan Diminta Diputar Balik

SURABAYA, KOMPAS.com - Masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 resmi diberlakukan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB.

Mulai pukul 00.00 WIB, akses kendaraan dari luar kota menuju Kota Surabaya diperketat.

Puluhan kendaraan, baik roda empat dan roda, yang tidak memiliki kepentingan jelas, langsung diminta putar balik oleh petugas.

Pantauan Kompas.com di pos penyekatan Bundaran City of Tomorrow (Cito) atau Bundaran Waru, Surabaya, sejumlah petugas gabungan, terdiri dari anggota polisi, dishub, linmas, dan satpol PP, terlihat menghalau para pengendara yang berusaha masuk ke Kota Surabaya.

Penyekatan di Bundaran Waru sendiri baru dimulai pukul 00.20 WIB. Ada dua jalur penyekatan di Bundaran Waru, yakni untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Untuk penyekatan dan pemeriksaan kendaraan roda dua, penyekatan dijadikan tiga lajur. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dijadikan satu lajur.

Di lajur penyekatan kendaraan roda dua, kendaraan yang bukan pelat L diminta kelengkapan surat-surat kendaraan dan identitas mereka.

Bagi yang tidak bisa menunjukan surat izin keluar masuk (SIKM), para pengendara langsung diminta putar balik untuk kembali ke daerah keberangkatan.

Saat penyekatan berlangsung, beberapa pengendara diketahui memang berencana akan mudik. Tanpa basa-basi, petugas meminta para pengendara tersebut putar balik.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, puluhan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat diminta putar balik.

Hal yang sama juga dilakukan di lajur khusus kendaraan roda empat, pelat nomor kendaraan di luar Surabaya langsung diputarbalikkan.


Tidak hanya itu, petugas juga memeriksa truk-truk dan juga mobil boks yang dianggap mencurigakan juga di periksa.

Wakasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Ari Galang Saputro mengatakan, penyekatan ini dilakukan bersama petugas gabungan dari seluruh instansi di Kota Surabaya

"Anggota kami gabungan dari instasi di Kota Surabaya, sedang melakukan penyekatan, pembatasan kepada warga masyarakat di luar Kota Surabaya, maupun di rayon di luar Kota Surabaya, utamanya larangan untuk tidak mudik," kata Galang, kepada wartawan di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021) dini hari.

Galang menegaskan, pengendara yang tidak bisa menunjukan surat keterangan kerja maupun SIKM tidak diperkenankan masuk Kota Surabaya.

"Apabila tadi tidak dapat menunjukan surat kerjanya di luar dari rayon yang diperbolehkan masuk Kota Surabaya, maka kami putar balikan kembali. Karena tujuannya juga tidak jelas," ungkap Galang.

Sedangkan yang bisa menunjukan syarat-syarat, yakni surat keterangan kerja atau SIKM yang telah ditentukan, tetap diizinkan masuk ke Kota Surabaya.

"Jadi, memang apabila yang masuk ini dapat menunjukkan surat kerja atau dapat menunjukkan surat tugas ataupun SIKM, dapat kami perbolehkan masuk ke Surabaya," ujar dia.

Adapun kendaraan yang diputarbalikkan oleh petugas gabungan, kata Galang, rata-rata didominasi oleh kendaraan roda empat dari luar Kota Surabaya.


"Didominasi tadi dari pelat S dan N, kendaraan roda empat," ungkap Galang.

Sedangkan penyekatan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, ada 13 titik penyekatan dengan melibatkan petugas gabungan dengan jumlah sekitar 750 personel.

Ia menyampaikan, untuk kendaraan truk dan mobil boks, yang mengangkut logistik diperbolehkan masuk.

Namun, untuk menghindari penyalagunaan, seperti mengangkut orang yang akan mudik, maka petugas tetap melakukan pemeriksaan.

"Kalau untuk mengangkut barang-barang, logistik kami perbolehkan, selama tidak untuk mengangkut orang, atau disalahgunakan untuk mudik, maka kami perbolehkan, seperti itu," kata Galang.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/073310478/larangan-mudik-berlaku-bundaran-waru-disekat-masuk-surabaya-diperketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke