Salin Artikel

Ahli Waris Korban Covid-19 di Jatim Akan Segera Terima Santunan Rp 5 Juta, Ini Syarat-syaratnya

Perhatian Pemprov Jatim terhadap korban pasien Covid-19 yang meninggal, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 yang dikeluarkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

SE ini, perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi COVID-19 kepada bupati/walikota se-Jatim yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021 lalu.

Santunan Rp 5 juta dicairkan bertahap

Kepala Dinsos Provinsi Jatim Dr Alwi mengatakan, santunan kepada ahli waris korban Covid-19 sebesar Rp 5 juta tersebut, mulai dicairkan sejak Senin (3/5/2021) dan dilakukan secara bertahap.

“Proses administrasi diselesaikan April 2021 lalu. Santunan masuk ke rekening ahli waris mulai Senin (3/5/2021), kemarin ” ujar Alwi saat dihubungi via telepon genggamnya, Rabu (5/5/2021).

Selanjutnya, kata Alwi, proses pencairan dilakukan secara bertahap dan bekerja sama dengan Bank Jatim. Untuk ahli waris yang memiliki rekening Bank Jatim, dana santunan cair lebih dulu.

“Pencairan dilakukan secara bertahap karena rekening yang dimiliki ahli waris berbeda-beda. Oleh karena itu, pencairannya butuh waktu,” kata dia.

Sementara itu jumlah penerima santunan di provinsi Jatim sebanyak 2144 ahli waris yang mengajukan, namun saat ini yang memenuhi ada 2137. Sementara sisanya harus melengkapi persyaratan yang diminta.

“Dana ini bersumber dari APBD, karena ini atensi ibu gubernur, setiap hari kami jalan terus. Kami targetkan sebelum lebaran sudah cair semua,” tegasnya.

Sebelumnya Kompas.com telah melansir syarat-syarat yang diperlukan, untuk mendapatkan dana santunan tersebut.

1. Surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19. Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan fotokopi yang dilegalisir.

2. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan.

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

4. Fotokopi KK korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus fotokopi sebanyak 3 lembar.

5. Fotokopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir. Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil.

6. Fotokopi rekening tabungan ahli waris (bank pemerintah).

7. Nomor ponsel ahli waris.

Berkas-berkas tersebut dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk kemudian diproses.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/154630878/ahli-waris-korban-covid-19-di-jatim-akan-segera-terima-santunan-rp-5-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke