Salin Artikel

Waktu Iktikaf di Masjid Al-Akbar Surabaya Dibatasi, Ini Aturan Jamnya

Pembatasan waktu tersebut guna mendukung program pemerintah untuk menekan angka penularan virus Covid -19. Begitu pula dengan wilayah Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Humas MAS Helmy M Noor menjelaskan, pihaknya saat ini memberikan batasan waktu bagi para jemaah yang hendak beribadah iktikaf di dalam masjid.

Pengelola melarang sementara Qiyamul Lail atau iktikaf dengan waktu yang sangat panjang.

Namun, MAS memberikan batasan-batasan tertentu supaya jemaah bisa tetap beribadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Iktikaf hanya sampai jam 21.00. Lalu, masjid ditutup untuk sterilisasi dan buka kembali pukul 03.00 WIB, iktikaf dan shalat subuh," ujar Helmy saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).

Perihal iktikaf, tahun ini Masjid Al Akbar Surabaya (MAS) melarang masyarakat untuk melakukan hal itu. Namun, ada kelonggaran regulasi tertentu untuk pelaksanaannya.

"Badan Pengelola Masjid Al Akbar Juga Rindu Qiyamul Lail. Namun, demi menjaga kenyamanan dan kesehatan jemaah, untuk tahun ini program Qiyamul Lail ditiadakan. Semoga Allah lekas mencabut pandemi Covid-19 dan dan tahun depan bisa melaksanakan Qiyamul Lail dan sahur bersama di Masjid Al Akbar Surabaya," papar dia.


Ibadah dengan protokol kesehatan

Helmy berharap jemaah memaklumi dan mengerti dengan kondisi pandemi yang masih ada hingga saat ini.

Meski begitu, ia mengingatkan jemaah untuk wajib tatat prokes selama melakukan ibadah di MAS.

Perlu diketahui, MAS yang menjadi ikon kebanggan masyarakat Surabaya, khususnya umat Islam di Kota Surabaya dan sekitarnya kerap melakukan iktikaf saat malam 21 Ramadhan.

Dalam kegiatan itu, jemaah berdiam diri sejak berbuka hingga subuh, atau bahkan ada yang menginap hingga berhari-hari.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/151802578/waktu-iktikaf-di-masjid-al-akbar-surabaya-dibatasi-ini-aturan-jamnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke