Salin Artikel

Bawa Pemudik ke Banyumas, Travel Gelap "Dikandangkan"

Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno mengatakan, kendaraan tersebut membawa lima penumpang dari Jakarta menuju Kebumen dan Purworejo, Jawa Tengah.

"Kami menilang dan menahan mobil tersebut saat menggelar operasi penyekatan di Ajibarang tadi siang," kata Ari kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Pengemudi yang diketahui bernama Slamet (51), warga Kebumen itu melanggar Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Ari menjelaskan, mobil tersebut tidak memiliki izin trayek. Berdasarkan keteragan penumpang, mereka dipungut tarif masing-masing sebesar Rp 250.000.

"Untuk kendaraan barang bukti sudah kita amankan di Mako Satlantas Polresta Banyumas," ujar Ari.

Lebih lanjut Ari mengatakan, para penumpang kemudian diminta menjalani tes cepat antigen di tempat.

"Untuk penumpang dilakukan swab antigen di lokasi. Setelah hasilnya keluar, kita antarkan, namun dari mereka ada yang mau menunggu dijemput oleh keluarganya," kata Ari.

Ari mengimbau, masyarakat mematuhi peraturan peniadaan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/191638378/bawa-pemudik-ke-banyumas-travel-gelap-dikandangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke