Salin Artikel

Umpat Pengungjung Mal yang Pakai Masker, Putu Aribawa Didenda Rp 150.000 dan Kerja Sosial Layani ODGJ

Hal tersebut dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto saat rilis di Mapolrestabes Suabaya, Selasa (4/5/2021).

Sanksi yang diberikan yakni pelaku wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1x24 jam.

Saat kerja sosial, pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.

Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.

"Denda administrasi per orang Rp 150.000," kata dia.

Eddy mengatakan tindakan yang telah dilakukan Putu sudah melanggara protokol kesehatan prokes dan termasuk pelanggaran berat.

"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy.

Saat ditanya kesediannya melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.

"Saya siap," kata Putu.

Sambil tertunduk, ia pun mengakui kesalahannya di hadapan khalayak dan meminta maaf kepada masyarakat di Indonesia, khususnya Kota Surabaya.

Ia juga menjelaskan motifnya yang iseng dan diupload di media sosial secara sadar.

"Enggak ada sama sekali niatan untuk memakai masker dan terlalu frontal untuk mengatai mereka bodoh dan tolol. Saat itu saya sesudah makan dengan adik saya, tidak ada tujuan, seperti viral, saya upload dimedia sosial itu saya lakukan secara sadar," ujarnya.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, saya minta maaf, khususnya kepada warga Kota Surabaya," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Pythag Kurniati, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/170700878/umpat-pengungjung-mal-yang-pakai-masker-putu-aribawa-didenda-rp-150000-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke