Salin Artikel

Detik-detik Tangan Bocah di Jombang Hancur akibat Ledakan Petasan, Polisi Ringkus Penjual

Peristiwa memilukan itu dialami MSR, bocah 12 tahun, asal Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, akibat terkena ledakan petasan, tangan MSR terluka parah.

Jari-jari dan telapak tangan hancur akibat kerasnya ledakan. Demikian pula dengan pergelangan tangan kanan, yang juga mengalami luka serius.

"Kabar terakhir, korban masih diisolasi. Masih belum bisa dilakukan operasi," ungkap Teguh di Mapolres Jombang, Selasa (4/5/2021).

Kronologi, bermula penasaran gagal meledak

Kejadian ledakan petasan yang membuat tangan MRS mengalami luka berat, terjadi pada Minggu (2/5/2021) pagi.

Awalnya, MRS dan tiga temannya membeli satu paket petasan berukuran cabe, kemudian merangkainya menjadi tiga petasan berukuran lebih besar.

Petasan hasil rakitan itu kemudian disulut di area persawahan Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Dari tiga petasan hasil rakitan, satu diantaranya gagal meledak. Hal itu membuat MRS penasaran.

Dia mengecek petasan yang tidak meledak tersebut, meski sudah diingatkan dan diajak pergi oleh teman-temannya.

Saat ketiga temannya beranjak meninggalkan lokasi menyulut petasan, terdengar suara ledakan dari belakang mereka.

Beberapa saat kemudian, mereka menemukan MRS dengan kondisi terluka pada bagian tangan akibat terkena ledakan petasan.

Pasca-ledakan petasan yang menyebabkan korban terluka, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi mata.

Teguh menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dari mana MRS dan teman-temannya membeli petasan.

"Korban dan teman-temannya membeli petasan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh," kata Teguh.

Setelah mengetahui identitas penjual petasan tempat MRS dan ketiga membeli, polisi kemudian meringkus MCA (Moch. Choirul Anwar).

Penjual petasan itu diringkus polisi di rumahnya, di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Minggu (2/5/2021) malam.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951," ujar Teguh.

Dia menambahkan, selain meringkus MCA, dalam sepekan terakhir pihaknya juga meringkus 2 orang lainnya terkait peredaran dan jual beli petasan, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/165405578/detik-detik-tangan-bocah-di-jombang-hancur-akibat-ledakan-petasan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke