Salin Artikel

Gibran: Jangan Ada Kerumunan, Sanksi bagi Pelanggar Prokes

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengingatkan pengelola pusat perbelanjaan agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, meski terjadi peningkatan jumlah pengunjung di momen Lebaran.

"Harus menerapkan prokes ya, jangan terlalu ramai. Pokoknya jangan sampai ada kerumunan pengunjung," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/5/2021).

Putra sulung Presiden Jokowi itu mengancam memberikan sanksi kepada pengelola pusat perbelanjaan berupa surat peringatan 1, 2, dan 3 apabila ditemukan pelanggaran prokes.

"Jangan sampai ada kerumunan. Ada sanksinya bagi pelanggar prokes. SP1, SP2, dan SP3 (penutupan)," ungkap Gibran.

Menurut dia, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan. Namun, pengelola wajib menerapkan prokes secara ketat.

Penerapan prokes ketat tersebut sebagai salah satu antisipasi penularan dan penyebaran Covid-19 di pusat perbelanjaan.

"Pokoknya jangan sampai ada kerumunan pengunjung," kata dia.

Head of Marcom Dept Solo Paragon Mal Veronica Lahji mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19, pihaknya telah menerapkan prokes ketat dengan menempatkan petugas pengecekan suhu, tempat cuci tangan, dan hand sanitizer di pintu masuk.

Pihaknya juga selalu mengingatkan kepada pengunjung agar tidak berkerumun saat belanja kebutuhan.

"Sebenarnya prokes sudah kita terapkan dari awal. Peningkatan pengunjung itu sudah kita proteksi seperti apa. Jadi kita sudah siap," kata Vero.

Vero mengatakan, peningkatan jumlah pengunjung terlihat setelah adanya perubahan surat edaran (SE) PPKM mikro terkait tertang pembatasan usai pengunjung masuk mal.

"Dulunya 15 tahun ke bawah, sekarang lima tahun ke bawah yang tidak boleh masuk mal. Jumlah pengunjung sekarang naiknya hampir 100 persen dari jumlah pengunjung pandemi yang awalnya cuma 2.000-3.000 orang," kata Vero.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/124212278/gibran-jangan-ada-kerumunan-sanksi-bagi-pelanggar-prokes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke