Salin Artikel

Berlaku 6 Mei, Warga yang Nekat Mudik ke Kendal Bakal Dikarantina 5 Hari

KENDAL, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Moh Toha mengatakan, warga yang nekat mudik pada 6-17 Mei 2021 bakal dikarantina selama lima hari.

"Bagi warga yang terlanjur mudik diharapkan melakukan rapid tes antigen sesampai di kampung halaman. Bila diketahui hasilnya positif segera menjalani isolasi,” kata Toha kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Toha menurutkan, larangan mudik lebaran tertuang dalam surat edaran Bupati Kendal tertanggal 22 April 2021,

Dalam surat edaran tersebut, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik dan mengajukan cuti kecuali dalam keadaan darurat.

“Boleh cuti jika orangtuanya sakit keras atau meninggal dunia,” ujarnya.

Toha menegaskan, pihaknya akan melakukan sidak di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.

Apabila ditemukan ada ASN yang membolos, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menambahkan, hingga Senin (3/5/2021), sudah ada 400 pemudik yang pulang kampung ke Kendal.

“Mereka sudah didatangi dan diminta rapid tes Antigen. Jika hasilnya positif diminta isolasi mandiri,” ujarnya.

Raphael meminta kepada pihak kecamatan dan desa supaya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperketet.

“Sudah ada 286 rumah karantina di desa atau kelurahan sebaiknya itu dimanfaatkan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Feri Boney menjelaskan, jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 6.627 orang.

Rinciannya, 6.133 dinyatakan sembuh, 172 orang masih menjalani perawatan, 322 pasien meninggal dunia.

“Kami bersama Satpol PP terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya menaati protokol kesehatan,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/060943478/berlaku-6-mei-warga-yang-nekat-mudik-ke-kendal-bakal-dikarantina-5-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke