Salin Artikel

Terjaring Razia, 8 Travel Gelap di Tegal Diamankan 14 Hari Agar Tidak Angkut Pemudik

TEGAL, KOMPAS.com - Sedikitnya 8 travel yang diduga gelap diamankan jajaran Satlantas Polres Tegal di Jalan Raya Klonengan, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah sejak Minggu (2/5/2021).

Kendaraan sementara ditahan selama 14 hari ke depan agar tidak kembali mengangkut penumpang jelang larangan mudik 6 Mei mendatang.

"Ada 8 kendaraan yang terindikasi digunakan untuk travel gelap yang kami amankan kemarin agar tidak mengangkut pemudik," kata Kasatlantas Polres Tegal AKP AKP Dwi Himawan Chandra kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Dwi menjelaskan, sebelumnya, 8 travel diamankan saat razia penyekatan guna mengantisipasi adanya warga yang mencuri start melakukan mudik.

Kendaraan diamankan lantaran diduga digunakan sebagai travel gelap untuk mengangkut pemudik dari Jakarta dan Bekasi menuju wilayah Banyumas Raya.

Setelah diperiksa, ternyata kendaraan travel jenis elf itu sudah mati surat izin KIR-nya.

Tak hanya itu, baik sopir maupun penumpang juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Tidak hanya diamankan, kendaraan yang melakukan pelanggaran surat-surat juga mendapatkan sanksi tilang.

Sementara dalam kegiatan penyekatan, petugas juga meminta sejumlah kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk memutar balik ke arah Jakarta.

Setelah larangan mudik diberlakukan pada 6 Mei 2021 mendatang, tindakan yang diambil bagi mereka yang nekat mudik akan lebih tegas lagi.

"Saat ini baru operasi pra larangan mudik sebelum 6 Mei. Kalau nanti pas tanggal 6 Mei itu penindakan akan lebih tegas lagi," katanya

https://regional.kompas.com/read/2021/05/03/185202178/terjaring-razia-8-travel-gelap-di-tegal-diamankan-14-hari-agar-tidak-angkut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke