Salin Artikel

Takut Ketahuan Jambret Tas Nakes, Pria Ini Bawa Kabur Motor Korban dan Tinggalkan Motornya

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang penjambret bernama Kamaluddin alias Black (24) warga jalan Lingkar Nunukan, Kalimantan Utara tak menyangka kalau aksinya bakal mendapat perlawanan sengit dari korbannya, Iin Nurul istiqomah (27), seorang tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Nunukan.

Iin dengan sekuat tenaga mempertahankan tas miliknya, sampai-sampai ia terjerembab ke aspal karena kuatnya tarikan si jambret.

Kabag Humas Polres Nunukan AKP.Muhammad Karyadi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan pada 30 April 2021 sekitar pukul 22.00 wita.

‘’Pelaku merupakan eks TKI yang dideportasi dari Tawau Malaysia ke Nunukan pada Maret 2021. Selama di Nunukan, pelaku bekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap,’’ujarnya, Senin (3/5/2021).

Dituturkan Karyadi, pada hari kejadian, korban pulang kerja dari RSUD sendirian menggunakan motor Honda Beat warna merah putih menuju Tanjung Harapan.

Saat melintas di jalan Ujang Dewa Sedadap, korban diklakson seorang laki laki yang juga mengendarai sepeda motor.

Saat korban berhenti, laki laki tersebut berpura pura menanyakan alamat. Tiba tiba saja, ia menarik paksa tas wanita korban yang melingkar di leher. Terjadi tarik menarik sampai keduanya sama sama terjatuh.

"Korban berteriak-teriak minta tolong, itu membuat pelaku panik lalu merampas tas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Pelaku meninggalkan motornya, jadinya tukeran motor,’’kata Karyadi.

Mendapat laporan peristiwa tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

Lokasi persembunyian pelakupun diketahui, sayangnya pelaku berhasil melarikan diri saat penyergapan. Polisi hanya mendapati sepeda motor milik korban.

"Sempat hilang jejak selama dua malam, akhirnya Minggu 2 Mei tadi malam, kami kembali melakukan penggerebekan. Pelaku masih saja berupaya melarikan diri, sehingga kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,"katanya.

Diketahui, pelaku sudah 4 kali masuk penjara di Malaysia. terakhir kali ia dihukum 6 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih dengan Nomor Polisi KU 2773 NO, 1 unit sepeda motor Honda beat hitam dengan Nomor Polisi KU 2503 NF, dan 2 buah kunci motor.

"Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Nunukan guna penyidikan. Kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,’’kata Karyadi.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/03/171547578/takut-ketahuan-jambret-tas-nakes-pria-ini-bawa-kabur-motor-korban-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke