Salin Artikel

Jika Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Segera Laporkan Lewat Silapiz

Aplikasi akan menjadi wadah laporan bagi siswa yang ijazahnya ditahan pihak sekolah.

"Dengan aplikasi ini, kita sudah memiliki data dan akan menyegerakan satuan pendidikan untuk bergerak cepat membagikan ijazah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, Minggu (2/5/2021).

Untuk mendorong distribusi ijazah para pelajar, kata Dedi, Disdik Jabar juga mengumumkan Pekan Pengambilan Ijazah selama sebulan ke depan mulai tanggal 3 Mei 2021.

Program itu bertujuan memastikan para siswa mengambil ijazah tepat waktu.

"Melalui program ini, dari tanggal 3 sampai satu bulan ke depan, ijazah lulusan tahun 2021 akan diterima oleh peserta didik secara keseluruhan," ucap Dedi.

Sekolah tak boleh tahan ijazah siswa

Dedi menuturkan, hingga kini masih terdapat laporan adanya ijazah yang ditahan pihak sekolah karena masalah administrasi. Namun Dedi memastikan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa ketika telah selesai melaksanaan pendidikan di sekolah.

"Kalau di negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP, dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah. Nah di swasta juga sama, meski itu dikelola misalnya oleh yayasan, namun pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berususan dengan orangtua, jangan menahan ijazah, karena itu hak siswa," ungkap Dedi.

Pada momentum Hardiknas 2021, Disdik Jabar juga meluncurkan program Ekspos Karya Siswa (Eksis). Dengan program itu, ia mendorong seluruh peserta didik di Jabar agar berani menampilkan karya mereka.

"Tiga program inovasi tersebut adalah upaya kita mendukung Merdeka Belajar yang diluncurkan dalam momentum Hardiknas tahun ini," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/03/062713278/jika-ijazah-ditahan-pihak-sekolah-segera-laporkan-lewat-silapiz

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke