Salin Artikel

Pemudik Masih Bebas Lintasi Perbatasan Aceh-Sumut, Tak Ada Perintah Putar Balik

Pasalnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan  Penyebaran Virus Corona baru berlaku pada 6 Mei 2021.

“Dalam aturan itu disebutkan baru efektif larangan mudik berupa penutupan akses itu pada 6-17 Mei 2021. Jadi, kita di pos perbatasan itu belum melakukan pelarangan kendaraan untuk masuk ke Aceh,” kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Saibun Anwar, dihubungi per telepon, Minggu (2/5/2021).

Dia menyebutkan, saat ini, pos perbatasan hanya mensosialisasikan larangan mudik pada pengemudi.

Di sisi lain, pos itu juga memeriksa suhu tubuh penumpang baik angkutan umum maupun angkutan pribadi.

“Operasi kita mulai 26 April lalu. Sampai sekarang kita baru sosialisasi saja soal larangan mudik, memeriksa suhu tubuh penumpang dan mengenakan masker,” sebutnya.

Dia menyebutkan, pada 6 Mei 2021 mendatang, baru tim gabungan akan menutup akses masuk ke Provinsi Aceh.

“Teknis detailnya terus kita koordinasikan dengan sejumlah instansi lain. Kita tentu ikut aturan pemerintah pusat dengan memperketat perbatasan Aceh-Sumut,” sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/02/163657278/pemudik-masih-bebas-lintasi-perbatasan-aceh-sumut-tak-ada-perintah-putar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke