Salin Artikel

7 Napi dan 1 Tahanan Kabur dari Rutan Solok Selatan, Pintu Keluar Sumbar Dijaga Ketat Agar Tak Lari ke Luar Provinsi

Saat ini, Polda Sumbar sudah menetapkan 8 orang tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Seluruh jajaran memback up. Pintu keluar Sumbar kita awasi agar mereka tidak keluar dari Sumbar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Minggu (2/5/2021).

Menurut Stefanus, untuk pengejaran dilakukan personel Polres Solok Selatan yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumbar.

Stefanus meminta mereka yang kabur agar segera menyerahkan diri dan keluarga diminta membantu pihak kepolisian untuk menangkap kembali.

"Polisi sudah datangi rumah keluarga. Kita beri pemahaman bahwa kabur dari Rutan adalah hal yang salah. Kita minta kerjasamanya," kata Stefanus.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7 narapidana dan 1 tahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Muara Labuh, Solok Selatan, Sumatera Barat, kabur lewat ventilasi kamar.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/4/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat dilakukan pengecekan, ternyata berkurang 8 orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Muara Labuh Suwono yang dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Suwono mengatakan, 7 napi dan 1 tahanan itu kabur setelah merusak ventilasi kamar nomor 6.

Ventilasi itu diduga dirusak dengan menggunakan gergaji.

"Ventilasi dirusak, kemudian kabur. Tingginya sekitar 3 meter," kata Suwono.

Menurut Suwono, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Polres Solok Selatan untuk melakukan pengejaran terhadap 7 napi dan 1 tahanan itu.

"Kita langsung koordinasi dengan Polres Solok Selatan untuk mengejar mereka," kata Suwono.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/02/151420578/7-napi-dan-1-tahanan-kabur-dari-rutan-solok-selatan-pintu-keluar-sumbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke