Salin Artikel

Fakta Lurah di Solo Diduga Lakukan Pungli Permintaan Zakat, Terkumpul Rp 11,5 Juta dan Membuat Gibran Geram

KOMPAS.com - Salah satu lurah di Kota Solo, Jawa Tengah, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus permintaan zakat kepada warga.

Kasus tersebut mencuat setelah ada warga di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, yang mengeluhkan permintaan itu.

Dalam menjalankan aksinya, lurah tersebut mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 April 2021 dan dibagikan oleh petugas Linmas kepada warga.

Akibat tindakan itu, lurah tersebut kini terancam dicopot dari jabatannya.

Terkumpul belasan juta rupiah

Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Surat edaran itu setelah ditandatangani lurah lalu dibagikan oleh belasan Linmas kepada warga Gajahan.

Pihaknya sempat terkejut setelah mendapat keluhan dari warga. Saat dilakukan penelusuran, ternyata sudah ada warga yang menyerahkan sumbangan. Bahkan, uang yang terkumpul mencapai Rp 11,5 juta.

"Hari Sabtu ini saya suruh kembalikan kepada warga. Kalau memang ada, saya minta untuk kembalikan semuanya. Termasuk kalau ada barang saya suruh kembalikan. Kami juga memohon maaf kepada warga yang dimintai sumbangan itu," ungkap dia.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan lurah tersebut tanpa sepengetahuan darinya.

Terancam sanksi disiplin

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan kasus tersebut.

Sebagai penyikapannya, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada lurah tersebut.

"Rencana baru besok Senin kita panggil sampai sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan," kata Nur.

Menurutnya, jika lurah tersebut terbukti bersalah maka akan ada sanksi disiplin yang akan diberikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010.

"Kita ada tahapan. Sanksi disiplin itu ada ringan, sedang dan berat. Nanti masuk yang mana. Karena kalau ringan nanti cukup Pak Camat yang memberikan sanksi itu," terang dia.

Gibran geram

Mendapat laporan kasus dugaan pungli yang dilakukan bawahannya itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku geram.

Bahkan, ia mengancam akan mencopot jabatan lurah tersebut jika nanti terbukti bersalah. Sebab, tindakan itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

"Jika terbukti salah akan langsung saya copot," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (1/5/2021).

Selain mengancam diberikan sanksi, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut juga meminta maaf kepada warga di kelurahan tersebut.

Untuk menghindari kasus serupa, pihaknya akan melakukan pengecekan kepada masing-masing kelurahan di Solo.

"Akan segera kami cek lagi di kelurahan-kelurahan lain. Semoga kasus ini tidak terjadi di tempat lain," ungkap Gibran.

Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Pythag Kurniati

https://regional.kompas.com/read/2021/05/01/203921978/fakta-lurah-di-solo-diduga-lakukan-pungli-permintaan-zakat-terkumpul-rp-115

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke