Salin Artikel

Kisah Pilu Bocah 2 Tahun di Bengkalis, Tewas akibat Dicekoki Cabai Rawit dan Dibanting 2 Kali

Perbuatan pelaku diketahui setelah korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi tubuh memprihatinkan.

Di sekujur tubuh terdapat luka lebam dan lehernya tampak memar. Korban mengalami sesak nafas. Setelah itu, bocah malang itu meninggal dunia.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kasus tersebut mendapat perhatian dari pihak rumah sakit. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkalis.

"Setelah dicek oleh Dinas PPA Bengkalis, korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Bengkalis," ujar Hendra kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Dicekoki cabai rawit

Setelah ditangkap, YN mengaku pernah menampar dan mencubit tubuh anaknya. Sebab, wanita asal Sumatera Utara (Sumut) itu menganggap anaknya itu nakal.

Kemudian, selingkuhannya, RH, ketika menenggak minuman beralkohol jenis Samsu, mengaku bisa melihat roh jahat yang ada di sekelilingnya.

YN juga pernah melihat pria asal Kabupaten Bengkalis ini menggertak hendak memukul korban menggunakan selang minyak.

"Tersangka YN juga pernah melihat RH menjambak rambuh korban lalu mengangkatnya ke atas dan dijatuhkan ke lantai sebanyak dua kali. Alasan RH katanya ada makhluk halus dan roh jahat di tubuh korban," ungkap Hendra.

Tak sampai di situ, sambung dia, RH menyuruh YN untuk mengangkat tangan korban untuk melemparkan beras dan garam supaya roh jahat itu keluar dari tubuh korban.

Pelaku RH mengakui semua perbuatannya. Korban diperlakukan sangat tak manusiawi.

Kepada polisi, RH mengaku menganiaya korban dengan cara diberi cabai rawit yang dimasukkan ke mulut korban karena sering menangis.

"Tujuan RH memasukkan cabai ke mulut korban supaya tidak menangis lagi. Apabila korban tidak diam, barulah RH menampar dan mencubit tubuh korban. Selain itu, korban juga diangkat ke atas lalu dieempaskan ke lantai batu," sebut Hendra.

Korban, kata dia, dianiaya habis-habisan. Pelaku RH juga pernah memasukkan korban ke keranjang mainan lalu ditaruh di kamar mandi.

Pelaku membiarkannya sampai korban berhenti menangis. Setelah korban diam, barulah dikeluarkan dari kamar mandi. Hendra mengatakan, tersangka YN dan RH dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/212301478/kisah-pilu-bocah-2-tahun-di-bengkalis-tewas-akibat-dicekoki-cabai-rawit-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke