Salin Artikel

Fakta Baru Rapid Test Antigen Pakai Stik Bekas, Manajer Jadi Otak Kejahatan, 5 Bulan Beraksi Raup Rp 1,8 Miliar

Sejumlah fakta baru terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Fakta tersebut antara lain cara daur ulang alat swab, peran para tersangka, hingga hasil miliaran rupiah yang berhasil mereka raup.

PC adalah Business Manager atau pelaksana tugas kepala kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.

Dia merupakan otak dari tindak kejahatan dengan dibantu empat orang pegawainya.

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN. Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjunta, Kamis (29/4/2021).

Panca mengatakan, Kimia Farma ditunjuk oleh PT Angkasa Pura II sebagai mitra dalam melakukan rapid test antigen dengan sistem bagi hasil.

Namun pelaksanaan rapid test sepenuhnya dilakukan oleh Kimia Farma.

Aksi yang dilakukan sejak Desember 2020 ini diperkirakan sudah meraup Rp 1,8 miliar.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," katanya.

Setelah dicuci, stik dikemas ulang sehingga tampak baru.

Aksi tersebut dilakukan di kantor Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan.

Setelah didaur ulang, peralatan dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak," ujar tersangka SP.

Dia dipaksa untuk mengeluarkan hasil nonreaktif.

"Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM. Saya juga disuruh manipulasi data seperti laporan berita acara," kata MR.

Selain itu, dia bertugas merekap jumlah pasien.

"Terus uangnya sama saya. Besoknya diambil oleh SP. Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM. Kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung," ujarnya.

Pernyataan Satgas Covid-19 Sumut

Benny Satria, seorang ahli dari Satgas Covid-19 Sumatera Utara yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan tindakan PC dan kawan-kawan adalah pelanggaran.

Stik pengusap menurutnya termasuk limbah B3 yang harus dibuang setelah pemakaian pertama.

Hanya hazmat dan botol kaca reagensia yang boleh dicuci ulang.

"Selain itu (hazmat dan botol reagensia) dianggap limbah B3 berbahaya. Apalagi sekarang di masa wabah," katanya.

"Stik swab itu terindikasi mengandung virus dan beberapa literatur virus tak bisa dimusnahkan dengan cara pencucian. Dan itu akan menimbulkan wabah kegawatdaruratan," ujar dia

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Farid Assifa, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/162500378/fakta-baru-rapid-test-antigen-pakai-stik-bekas-manajer-jadi-otak-kejahatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke