Salin Artikel

Bocah 4 Tahun Dimasukkan ke Karung dan Dibuang ke Sumur, Korban Sempat Teriak "Mama, Mama"

Korban dimasukkan ke dalam karung dengan kondisi hidup lalu dibuang ke sumur, Minggu (18/4/2021) .

Pembunuhan sadis itu terjadi di Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura.

Tersangka SL masih bertetangga dan masih memiliki hubungan keluarga dengan SNI.

"Ini adalah tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Darman saat rilis gelar perkara, dikutip dari Tribunnews, Kamis (29/4/2021).

Darman mengatakan, aksi SL dimulai saat melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi.

Tersangka mendekati dan merangkul korban sambil melepas perhiasan emas yang dikenakan korban. Perhiasan itu berupa kalung, gelang, dan anting.

Selanjutnya SL mengajak korban untuk ikut ke rumahnya.

Setelah korban berada di dalam kamar tersangka, ia kemudian mengambil kerudung hitam dan menutup mata korban.


"Kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban ke dalam karung. Korban sempat bergerak dan memanggil 'mama, mama' seperti akan menangis," ungkapnya.

Namun, oleh tersangka tidak dihiraukan dan selanjutnya membawa karung yang berisi korban tersebut ke luar rumah.

Ia lalu meletakkan karung berisi korban di depan jok sepeda motor Beat.

Dengan membawa korban yang masih hidup, tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya di Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.

Selanjutnya karung yang berisi korban diangkat pelan-pelan dan dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah. Tersangka kemudian pergi.

Orangtua korban kemudian melaporkan anak mereka yang hilang ke polisi.

Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan jenazah korban di dalam sumur pada 21 April.


Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SL beberapa hari kemudian. 

Motif

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Sumenep, ibu muda beranak dua itu ternyata memiliki dendam dan sakit hati dengan orangtua korban.

"Suami tersangka (SL) pernah memiliki hubungan spesial dengan ibu korban," ujar Kapolres.

Sehingga, dari dendam dan sakit hati yang dirasakan, tersangka melampiaskannya ke bocah perempuan berusia 4 tahun tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pembunuhan Gadis Cilik di Sumenep: Mata Ditutup Kerudung, Dimasukkan Karung, Hingga Dibuang ke Sumur

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ibu Muda Tega Bunuh Bocah 4 Tahun, Dimasukkan ke Karung Hidup-hidup, Korban Sempat Merengek

https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/145645878/bocah-4-tahun-dimasukkan-ke-karung-dan-dibuang-ke-sumur-korban-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke