Salin Artikel

Pemkot Solo Terapkan SIKM Saat Larangan Mudik Lebaran 2021

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, akan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo Ahyani seusai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Lokasi Karantina Pemudik di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/4/2021).

"Kita akan menerapkan yang keluar masuk dengan SIKM. Aturannya yang kepentingan khusus saja. SIKM ini untuk memfasilitasi bagi yang keluar masuk karena kebutuhan penting mulai tanggal 6 Mei 2021," kata Ahyani, Jumat.

Menurutnya, SIKM berlaku bagi semua warga yang melakukan aktivitas keluar masuk Solo.

Terlebih bagi mereka yang bermalam atau menginap di Solo.

"Berlaku semua yang keluar masuk Solo. Kecuali kebutuhan kerja. Tapi kalau kebutuhan di Solo menginap, kunjungan keluarga, relasi atau mendesak harus pakai SIKM," ungkap pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah Solo.

Ahyani menambahkan, pemudik yang masih nekat pulang pada larangan mudik Lebaran 6 Mei akan dikarantina selama lima hari di Solo Technopark (STP).

Pemudik yang tidak mau dikarantina lima hari di STP, mereka diperbolehkan melaksanakan karantina mandiri di hotel dengan biaya sendiri.

"Kenapa kita menunjukkan hotel karena hotelnya kita awasi. Biar mereka ketika melakukan karantina tidak dikunjungi, tidak keluar masuk dan sebagainya. Ada satu dua hotel dulu pernah mengajukan ke kita," kata dia.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam menghadapi mudik Lebaran 2021.

Dikatakan Gibran, rumah karantina STP dan pos pengamanan guna melakukan penyekatan pemudik juga sudah disiapkan.

"Besok Senin kita pastikan lagi penerapannya nanti seperti apa. Yang jelas saya tidak mau mempersulit aktivitas warga," kata Gibran.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/143030178/pemkot-solo-terapkan-sikm-saat-larangan-mudik-lebaran-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke