Perempuan berinisial DRA itu menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online.
DRA diduga membawa kabur uang arisan online senilai miliaran rupiah.
"Setelah melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/4/2021).
Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ditahan," kata Jan Piter.
Kasus penipuan yang diduga dilakukan DRA ini mulai mencuat pada akhir 2020.
Awalnya polisi mendapat laporan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai korban penipuan dengan modus arisan online.
https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/123611878/seorang-selebgram-di-medan-jadi-tersangka-kasus-penipuan-arisan-online