Salin Artikel

Sultan HB X Minta Pemudik yang Lolos Masuk DIY Diawasi secara Aktif

"Peran satgas di RT RW lebih ditingkatkan yang penting masuk Desa, RT, RW dikontrol yang penting itu," katanya saat ditemui di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (29/4/2021).

Permintaan itu dilontarkan HB X karena ada kemungkinan pemudik tetap lolos meski ada penjagaan oleh polisi di kawasan perbatasan provinsi.

Karena itu, pengawasan di tingkat desa, RW, dan RT dirasa akan lebih efektif.

HB X juga mengharapkan Satgas Covid-19 di tingkat desa terus mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Satlinmas yang mengingatkan masyarakat memenuhi ketentuannya pakai masker, jaga jarak dan lainnya, jangan marah kalau diingatkan Babinsa Babinkamtibmas," ujar HB X.

Pemerintah DIY juga mewajibkan perantau yang mudik selama libur Idul Fitri 2021 untuk menjalani karantina selama lima hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengakui akan sulit membendung pemudik yang masuk.

"Bayangkan saja dari Jakarta sudah mau masuk ke tempel enggak mungkin, mau putar balik pasti masuk ke Yogyakarta juga, untuk itu satgas atau linmas yang di desa harus melakukan screening dengan mewajibkan karantina selama lima hari," kata dia, Jumat (23/4/2021).


Hingga saat ini, kata dia, belum ada desa yang menolak pemudik dari luar DIY.

"Tetapi kalau yang meminta untuk screening isolasi sudah," katanya.

Selain itu dia meminta kepada seluruh warga DIY untuk merelakan satu bulan ini agar tidak bepergian ke luar kota atau mudik.

"Mari kita ikuti bersama-sama aturan larangan mudik ini, dan diikuti secara serius. Karena kalau tidak serius menjalankan hanya sebagian saja maka kemungkinan akan ada program seperti ini lagi ini tambah parah, lebih baik korbankan satu bulan ini untuk prihatin," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/164422678/sultan-hb-x-minta-pemudik-yang-lolos-masuk-diy-diawasi-secara-aktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke