Salin Artikel

Rekening Rp 3,4 Miliar Milik Susi Diblokir Bank, Berawal dari Kakak Jadi Tersangka TPPU oleh Dirjen Bea Cukai

Pemblokiran dilakukan karena saldo Siti dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sehari-hari Siti bekerja sebagai perias pengantin. Ia diketahui adik dari BK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirjen Bea Cukai atas perkara TPPU.

BK telah menjalani masa hukuman kurang dari setahun di Rutan Demak. Ia ditahan terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara sebesar Rp 141 juta.

Kasus yang melibatkan BK sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun demikian, Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.

Kuasa Hukum BK, Yosep Parera menilai penetapan kliennya tidak sah karena bertentangan dengan UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Yosep kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

"Ini hasil dari warisan saya, bukan dari apa-apa. Uang itu hasil kerja keras saya. Sekarang saya bingung harus seperti apa karena uang saya di sana semua," ungkapnya pasrah.

Siti pun telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas pemblokiran empat rekening bank senilai Rp 3,49 miliar.

Yosep Parera yang juga menjadi kuasa hukum Siti Badriyah mengatakan Gugatan tersebut terdaftar di PN Semarang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg dengan pihak tergugat Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bank Indonesia, serta salah satu bank BUMN.

Ia juga mengatakan jika uang Siti beradal dari pembagian warisan, hasil kerja, dan usaha.

"Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha," kata Yosep.

Saat dikonfirmasi terpisah. Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan pihaknya akan mengikuti proses di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Pada prinsipnya, kata dia, Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami akan mengikuti semua proses di pengadilan," kata Arif saat dihubungi wartawan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/160100278/rekening-rp-3-4-miliar-milik-susi-diblokir-bank-berawal-dari-kakak-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke