Salin Artikel

Rp 3,4 M Diblokir Bank Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang, Warga Boyolali: Ini Warisan, Bukan Apa-apa

KOMPAS.com - Siti Bariyah (25), warga Boyolali, Jawa Tengah, menggugat Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bank Indonesia, serta salah satu bank BUMN, setelah empat rekening bank miliknya diblokir.

Total uang yang diblokir, menurut Siti, senilai 3,48 miliar. Siti mengaku, uang itu adalah uang warisan dan jerih payahnya bekerja selama ini.

"Ini hasil dari warisan saya, bukan dari apa-apa. Uang itu hasil kerja keras saya. Sekarang saya bingung harus seperti apa karena uang saya di sana semua," ungkapnya pasrah.

Hal itu dipertegas kuasa hukum Siti, Yosep Parera. Menurutnya, pemblokiran rekening milik Siti diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh seseorang berinisial BK yang tak lain kakak Siti.

"Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha," katanya kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Tambahnya, penutupan rekening Siti sudah melebihi 30 hari dan tak ada bukti kuat ke tudingan TPPU.

"Sekarang sudah 40 hari. Tidak ada pula bukti transfer ke penggugat yang mengindikasikan hasil dari TPPU," jelasnya.

Seperti diketahui, BK saat ini telah menjalani masa hukuman lebih kurang 1 tahun di Rumah Tahanan Demak terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara sebesar Rp 141 juta.

Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara, disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan.

Lalu, dalam proses hukuman, Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.

"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Yosep yang juga kuasa hukum BK, mengaku sudah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Semarang terkait penetapan status tersangka kliennya.

"Kami menilai penetapan tersangka BK tidak sah karena bertentangan dengan UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ucapnya.

Tanggapan Dirjen Bea Cukai

Menanggapi gugutan yang dilakukan Siti, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengaku siap mengikuti proses di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami akan mengikuti semua proses di pengadilan," kata Arif saat dihubungi wartawan.

(Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/134500978/rp-34-m-diblokir-bank-diduga-terkait-kasus-pencucian-uang-warga-boyolali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke