Salin Artikel

Nenek Terancam 10 Tahun Penjara akibat Paksa Cucu Mengemis hingga Memukuli dan Menjambaknya

Penyebabnya, Suryani memaksa cucunya sendiri yang masih berusia delapan tahun berinisial TK untuk mengemis.

Jika uang setoran yang diberikan TK kurang, Suryani tak segan memukuli hingga menjambak rambut bocah malang itu di depan umum.

Lokasi pengambilan video tersebut adalah kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang Charitas Palembang.

Dalam rekaman tersebut tampak TK dengan langkah ragu mendekati Suryani yang berdiri menantinya di depan pertokoan.

TK kemudian menyerahkan uang. Namun Suryani malah memukuli bocah malang itu di depan umum.

Tak berhenti sampai di situ, Suryani juga menjambak-jambak rambut cucunya.

Setelah video tersebut viral, Suryani ditangkap pada Rabu (28/4/2021).

Terancam 10 tahun penjara

Nenek TK, Suryani mengaku jika dirinya menyuruh cucunya sendiri untuk mengemis dan menghasilkan uang.

Uang hasil mengemis itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

TK dipaksa mengemis karena ia memang sedang tidak bersekolah tatap muka lantaran pandemi.

"Karena sekarang lagi sekolah di rumah jadi saya mengajaknya untuk mengemis," tutur Suryani.

Aksi pemaksaan dan kekerasan itu kurang lebih dilakukannya selama satu minggu terakhir.

"Saya menyesal, baru seminggu ini saya ajak begitu. Saya minta maaf," kata dia.

TK yang terlihat masih trauma bercerita, dirinya sudah kerap mendapatkan perlakuan kasar dari sang nenek.

Hal itu terjadi jika uang setoran hasil mengemisnya kurang dari permintaan sang nenek.

"Diminta Rp 30.000 sehari, iya sudah sering dijambak dipukul nenek," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/113000178/nenek-terancam-10-tahun-penjara-akibat-paksa-cucu-mengemis-hingga-memukuli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke