Salin Artikel

Kronologi Terbongkarnya Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Berawal dari Laporan hingga Polisi Menyamar

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil membongkar dugaan penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang petugas pelayanan rapid test antigen di bandara itu.

"Jadi benar, Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-Undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari Tribunnews.com.

Kata Hadi, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan alat kesehatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, mendapat laporan itu, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengutus AKP Jericho Levian Chandra untuk membongkar dugaan kasus tersebut.

Kemudian, Selasa (27/4/2021), anggota Ditreskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat.


Setelah itu, polisi mengisi daftar calon pasien untuk mendapat nomor antrean dan menjalani pengambilan sampel.

Petugas rapid test kemudian memasukkan alat tes ke dalam lubang hidung dan memintannya untuk menunggu.

Setelah menunggu, hasil yang didapat ternyata positifCovid-19, dan terjadilah perdebatan.

Selanjutnya, polisi langsung memeriksa seluruh ruangan labotarium dan mengumpulkan petugas Kimia Farma.

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma mengaku bahwa alat yang digunakan untuk mengambil sampel calon penumpang di Bandara Kualanamu adalah barang bekas yang dicuci kembali dengan air.

Setelah itu, alat tersebut dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

Saat ini, lima orang petugas rapid test yang diamankan polisi masih dilakukan pemeriksaan.

Selain mengamankan lima petugas rapid test itu, turut juga diamankan beberapa barang bukti yakni alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid test antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.

"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Salah satunya itu," kata Hadi.


Hingga saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut soal motif para pelaku menggunakan alat rapid test bekas untuk calon penumpang di Bandara Kualanamu.

"Dugaan ke arah situ (motif) semuanya didalami oleh penyidik. Nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti disampaikan," ujarnya.

Terkait dengan itu, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini angkat bicara.

Kata Adil, PT Kimia Farma Diagnostik adalah cucu PT Kimia Farma Tbk.

Pihaknya mendukung proses pemeriksaan dan penyelidikan pihak kepolisian terkait dugaan penggunaan bahan habis pakai secara berulang.

Jika terbukti bersalah, maka oknum karyawan tersebut akan diberikan sanksi berat.

"Apabila terbukti benar adanya, itu adalah perbuatan oknum karyawan kami, dan kami akan berikan tindakan tegas dan sanksi berat sesuai ketentuan berlaku, maupun aturan kepegawaian yang berlaku di internal kami," kata Adil.

Saat ini, pihak PT Kimia Farma Diagnostik belum menyampaikan permintaan maaf atas kejadian itu karena belum terbukti bersalah.

"Kami belum sampaikan permintaan maaf karena belum terbukti bersalah, masih dalam proses penyelidikan kepolisian," ujarnya.

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin, Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penggerebekan Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Orang Diamankan

https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/100348078/kronologi-terbongkarnya-kasus-alat-rapid-test-bekas-di-bandara-kualanamu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke