Salin Artikel

Kata-kata Ini yang Buat Personal Trainer Tusuk Anggota Gym hingga Tewas

SURABAYA, KOMPAS.com - Pelaku penusukan anggota gym di salah pusat kebugaran di Jalan Arief Rachman Hakim, Surabaya, yakni E (39), berniat mengakhiri perselisihan dengan korban FC (46).

Namun, pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban sehingga secara reflek ia langsung melakukan penusukan sebanyak 17 kali.

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengatakan, pelaku mengaku selama ini kerap dirundung (bully) dan diejek.

Saat ingin menyelesaikan perselisihan dengan korban, pelaku sempat meminta korban untuk menjaga sikap dan tidak mengeluarkan perkataan yang membuat tersinggung.

"Ya, kalau kata-katanya itu banyak yang disampaikan, di-bully, diejek," kata Subiyantana, usai rilis di Mapolsek Sukolilo, Selasa (27/4/2021).

Adapun perkataan korban yang membuat tersangka tersinggung adalah, keluarga pelaku diancam akan dibunuh.

"Informasi dari pemeriksaan, bahwa kamu (pelaku) tak habisi sama keluargamu," ujar Kapolsek.

Selain itu, korban juga menghina pelaku sebagai seorang personal trainer yang sekedar ingin cari makan di pusat kebugaran.

"Dia (tersangka) merasa tersinggung, karena dia di sini juga dihina sebagai pelatih personal trainer, cuma cari makan dan lain sebagainya," kata dia.

Karena tak terima dihina, secara reflek pelaku yang sudah menyiapkan pisau di balik bajunya langsung menusuk korban sebanyak 17 kali tusukan.


"Sehingga dia (pelaku) mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar dia.

Penusukan itu dilakukan pelaku di bagian leher korban, punggung, perut, paha kiri, dan dada.

Saat itu juga, korban terkapar dan jatuh ke lantai. Kemudian, saat dievakuasi ke rumah sakit, korban sudah mulai kehabisan darah.

"Sampai di rumah sakit dan saat dilakukan pertolongan pertama, korban meninggal dunia," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, tewas usai mengalami penusukan di salah satu pusat kebugaran di Jalan Arief Rachman Hakim, Surabaya, Senin (26/4/2021).

Korban adalah FC (46) yang merupakan member gym, sedangkan pelakunya adalah E (39) yang merupakan personal trainer gym di pusat kebugaran tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/27/154115278/kata-kata-ini-yang-buat-personal-trainer-tusuk-anggota-gym-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke