Salin Artikel

Begini Nasib Oknum Polisi di Yogyakarta Usai Unggah Makian soal Tragedi KRI Nanggala-402

KOMPAS.com - Oknum polisi Aipda F (41) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam pasal pidana dan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai mengunggah ujaran kebencian terkait tragedi KRI Nanggala-402.

Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso mengatakan, Aipda F saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata Waka Polda DIY.

Diduga depresi

Slamet menjelaskan, F dilaporkan sempat menderita depresi karena terlalu lama melajang. Namun demikian, pihaknya akan memastikan hal itu dengan melakukan sejumlah tes.

"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata Slamet saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).

Hal itu diperkuat dengan kesaksian sejumlah warga yang mengenal Aipda F. 

"Ada laporan tidak resmi dari tetangganya, dari kawan-kawanya bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu," ujarnya.

Terkait perbuatan F, Polda DIY pun minta maaf kepada keluarga besar TNI AL.Dirinya menganggap, tindakan F telah mengancam hubungan antara Polri dan TNI. 

"Kami juga meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL, kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak membuat kegaduhan di media sosial. Untuk itu Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada TNI AL khususnya, kepada keluarganya, kepada TNI, kepada masyarakat Indonesia," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aipda F diketahui bertugas di Polsek Kalasan, DIY. Slamet juga mengatakan, hubungan antara Polri dan TNI AL masih baik. 

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Danlanal, Denpom AL, dan Danrem terkait kasus ini.

(Penulis Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/27/101855478/begini-nasib-oknum-polisi-di-yogyakarta-usai-unggah-makian-soal-tragedi-kri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke