Salin Artikel

Oknum Polisi yang Unggah Makian soal KRI Nanggala-402 Diduga Depresi karena Belum Menikah

KOMPAS.com - Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso mengatakan, Aipda F (41), oknum polisi yang mengunggah pernyataan tidak pantas soal tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402 diduga mengalami depresi.

Lanjutnya, diduga, F depresi karena hingga sekarang belum menikah.

Hal itu, kata Slamet, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya terhadap Aipda F.

"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata Slamet saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).

Hal senada dikatakan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto yang mengatakan, Aipda FI diduga pernah mengalami depresi beberapa tahun yang lalu.

"Ada laporan tidak resmi dari tetangganya, dari kawan-kawanya bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu," ujarnya.


Kata Yuliyanto, Aipda F telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasilnya.

"Itu nanti harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan apakah depresi betul atau tidak," ungkapnya.

Polda DIY minta maaf

Atas kejadian itu, kata Yuliyanto, pihaknya pun meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL atas apa yang telah dilakukan Aipda F di media sosial.

"Kami juga meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL, kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak membuat kegaduhan di media sosial. Untuk itu Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada TNI AL khususnya, kepada keluarganya, kepada TNI, kepada masyarakat Indonesia," ujarnya.

Terancam dipidana

Atas perbuatannya, F terancam mendapatkan sanksi kode etik dan terancam dipidana. Ia terancam dijerat Undang-undang ITE.

Sebab, tindakan yang dilakukan berpotensi merusak hubungan baik instansi Polri dan TNI.

"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata Waka Polda DIY.


Sebelumnya diberitakan, seorang polisi berinisial F ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) karena mengunggah pernyataan yang dianggap tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Diketahui, F merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan.

Dia ditangkap pada Minggu (25/4/2021) malam.

"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," kata Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).

 Sekarang F sudah tidak aktif untuk sementara.

 

(Penulis Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/27/073835978/oknum-polisi-yang-unggah-makian-soal-kri-nanggala-402-diduga-depresi-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke